RSUD KiSA Hadirkan Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan

Warga negara yang baik taat pajak. Slogan ini sering kita dengarkan. Setiap warga negara Idonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT. SPT ini dikenal dengan Surat Pemberitahuan Tahunan.

RSUD KiSA Kota Depok bekerja sama dengan KPP Pratama Depok Sawangan menggelar Lapor SPT Pajak Tahunan. Pelaporan ini ditujukan untuk semua pegawai RSUD KiSA dan masyarakat sekitar rumah sakit. Kegiatan ini berlangsung di RSUD KiSA Kota Depok dan berjalan selama dua hari. Mulai 20 Februari sampai 21 Februari 2024.

Apabila tidak sempat hadir, warga bisa juga melaporkan secara online. Kita tinggal mengunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Syaratnya anda siapkan NPWP dan kata sandi. Setelah berhasil login, kita tinggal mengikuti langkah-langkah yang disajikan.

Lapor SPT Pajak Tahunan ini bertujuan untuk taat peraturan perundang undangan. Caranya wajib pajak berkewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya. Dengan begitu, kita akan terhindar dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Selain itu, menuntaskan tanggung jawab sebagai warga negara yang ikut serta membangun negara. Ayo segera Lapor SPT Pajak Tahunan Anda. Orang Bijak Taat Pajak.


RSUD KiSA Kota Depok Menggelar berbagai Lomba 17 Agustusan
Bayi yang Lahir 17 Agustus 2024 Dapat Bingkisan
Di Moment Idul Adha 1445H, RSUD KiSA Sembelih 3 Hewan Kurban
Hubungi Kami
1
Admin Rsud KiSA
RSUD KHIDMAT SEHAT AFIAT
Hai Sahabat KiSA,
Ada yang Bisa Kami bantu ?
Skip to content