RSUD KiSA Hadirkan Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan
Warga negara yang baik taat pajak. Slogan ini sering kita dengarkan. Setiap warga negara Idonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT. SPT ini dikenal dengan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila tidak sempat hadir, warga bisa juga melaporkan secara online. Kita tinggal mengunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Syaratnya anda siapkan NPWP dan kata sandi. Setelah berhasil login, kita tinggal mengikuti langkah-langkah yang disajikan.
Lapor SPT Pajak Tahunan ini bertujuan untuk taat peraturan perundang undangan. Caranya wajib pajak berkewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya. Dengan begitu, kita akan terhindar dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Selain itu, menuntaskan tanggung jawab sebagai warga negara yang ikut serta membangun negara. Ayo segera Lapor SPT Pajak Tahunan Anda. Orang Bijak Taat Pajak.