Pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) Tanpa Izin/ Indikasi Dari Dokter Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa hal yang dapat memungkinkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur BPJS yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) atau pasien pulang paksa.

 

Pasien pulang atas permintaan sendiri sebelum tuntas prosedur pelayanan atau dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), berisiko lebih besar untuk terjadinya readmisi, keparahan kondisi pasien dan berpotensi menularkan penyakit karena belum tuntasnya pengobatan.

 

Mulai tanggal 1 Juni 2024, Pasien yang telah melakukan administrasi rawat inap dan meminta pulang paksa/pulang atas permintaan sendiri sebelum dinyatakan boleh pulang oleh DPJP maka pelayanannya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada :

1.    Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

2.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

3.    Surat Edaran BPJS Kesehatan Kota Depok No. 964/V-09/0524 tanggal 31 Mei 2024

 

Kini, biaya pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Pasien tersebut harus menanggung sendiri biaya perawatannya.

 

Jika Anda melakukan rawat inap dengan BPJS Kesehatan, sebaiknya pikirkan terlebih dahulu untuk pulang atas permintaan sendiri tanpa izin atau perintah dari dokter. Sebab, nantinya harus membayar (TUNAI) biaya perawatan sendiri. (Redaksi : Humas KiSA)

RSUD KiSA Gelar Evaluasi Kinerja 2025 dan Penguatan Rencana Kerja 2026
RSUD KiSA Gelar Evaluasi Kinerja 2025 Dan Penguatan Rencana Kerja 2026RSUD KiSA menggelar evaluasi kinerja 2025 dan penguatan rencana kerja 2026, Rabu(21/01/2026) di Ruang Rapat Aula BD RSUD KiSA. Kegiatan ini mengambil tema “Peningkatan Pendapatan Rumah Sakit di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”.Dalam evaluasi ini menghadirkan narasumber Dr. dr. Ediansyah, MARS, MM. Beliau menyampaikan penguatan […]
163 PPPK Paruh Waktu RSUD KISA Menandatangani Perjanjian Kerja
163 PPPK Paruh Waktu RSUD KISA Menandatangani Perjanjian KerjaSebanyak 163 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu RSUD KiSA menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Selasa(20/01/2026) di Ruang Rapat Gedung C RSUD KISA.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan sumber daya manusia. Tentunya guna mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan profesional. Direktur RSUD Kisa, […]
Edukasi Penyuntikan Insulin Mandiri Dan Pencegahan Diabetes Melitus
Edukasi Penyuntikan Insulin Mandiri Dan Pencegahan Diabetes MelitusRSUD KiSA memberikan edukasi kepada pasien di area Poliklinik Penyakit Dalam, Rabu (14/01/2025). Edukasi terkait cara penyuntikan insulin secara mandiri yang benar. Selanjutnya pemahaman tentang pencegahan penyakit Diabetes Melitus (DM). Kegiatan ini bentuk komitmen RSUD KiSA meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Edukasi ini dilaksanakan oleh perawat-perawat RSUD […]
Hubungi Kami
1
Admin Rsud KiSA
RSUD KHIDMAT SEHAT AFIAT
Hai Sahabat KiSA,
Ada yang Bisa Kami bantu ?
Skip to content