
Sebanyak 163 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu RSUD KiSA menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Selasa(20/01/2026) di Ruang Rapat Gedung C RSUD KISA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan sumber daya manusia. Tentunya guna mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan profesional.
Direktur RSUD Kisa, Agus Gojali, menyampaikan bahwa skema PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis bagi rumah sakit. Ini penting dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga efektivitas organisasi.
“PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai yang selama ini telah berperan dalam pelayanan kesehatan. Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja ini, kinerja pegawai semakin profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agus Gojali.
Lebih lanjut, dr. Agus menegaskan bahwa RSUD KISA terus berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan SDM dengan regulasi yang berlaku, tanpa mengesampingkan kebutuhan layanan dan kesejahteraan pegawai.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diikuti oleh pegawai yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, serta disaksikan oleh jajaran manajemen RSUD Kisa. Proses kegiatan berjalan tertib dan lancar, dengan dukungan koordinasi lintas unit.
Melalui kegiatan ini, RSUD Kisa berharap tercipta sinergi yang kuat antara manajemen dan pegawai dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

